
Jakarta: Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mendesak aparat penegak hukum untuk menerapkan ancaman pasal berlapis pada tersangka RA, 29, pelaku penganiayaan balita di Jakarta Timur. Perbuatan pelaku mengakibatkan bocah tersebut meninggal dunia.
“Kami minta kasus ini didalami dengan menggunakan pasal berlapis, dan jika unsurnya terpenuhi,” kata kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar saat dikutip dari Antara, Sabtu, 16 Desember 2023.
Dia menyampaikan desakan penggunaan pasal berlapis agar memberikan rasa keadilan. Serta, menimbulkan efek jera.
“Baik bagi pelaku maupun menjadi peringatan bagi orang lain yang hendak melakukan perbuatan yang sama terhadap anak,” ungkap dia.
Nahar meminta penyidik agar menggunakan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) dan (4) UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman sanksinya yaitu 20 tahun penjara.
“Jika kemudian unsur perencanaan dalam melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian dipenuhi dalam peristiwa ini, maka diharapkan dapat diberikan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP,” ujar dia.
HZ, 3, balita malang yang menjadi korban kekerasan yang dilakukan kekasih tantenya di Jakarta Timur. Korban meninggal dunia pada Jumat, 15 Desember 2023.
Sebelumnya, korban mendapatkan perawatan intensif di RS Polri Said Sukanto, selama delapan hari. Lehernya patah dan mengalami koma pasca dianiaya RA, kekasih tantenya.
Kasus terungkap ketika pelaku membawa korban ke IGD RS Polri Said Sukanto, Jakarta. Pelaku berdalih korban terjatuh dari tangga.
Namun, dokter jaga IGD RS Polri curiga. Sebab, keterangan pelaku tidak sesuai dengan luka-luka yang dialami korban.
“Kami minta kasus ini didalami dengan menggunakan pasal berlapis, dan jika unsurnya terpenuhi,” kata kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar saat dikutip dari Antara, Sabtu, 16 Desember 2023.
Dia menyampaikan desakan penggunaan pasal berlapis agar memberikan rasa keadilan. Serta, menimbulkan efek jera.
“Baik bagi pelaku maupun menjadi peringatan bagi orang lain yang hendak melakukan perbuatan yang sama terhadap anak,” ungkap dia.
Nahar meminta penyidik agar menggunakan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) dan (4) UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman sanksinya yaitu 20 tahun penjara.
“Jika kemudian unsur perencanaan dalam melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian dipenuhi dalam peristiwa ini, maka diharapkan dapat diberikan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP,” ujar dia.
HZ, 3, balita malang yang menjadi korban kekerasan yang dilakukan kekasih tantenya di Jakarta Timur. Korban meninggal dunia pada Jumat, 15 Desember 2023.
Sebelumnya, korban mendapatkan perawatan intensif di RS Polri Said Sukanto, selama delapan hari. Lehernya patah dan mengalami koma pasca dianiaya RA, kekasih tantenya.
Kasus terungkap ketika pelaku membawa korban ke IGD RS Polri Said Sukanto, Jakarta. Pelaku berdalih korban terjatuh dari tangga.
Namun, dokter jaga IGD RS Polri curiga. Sebab, keterangan pelaku tidak sesuai dengan luka-luka yang dialami korban.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
(ABK)
Berita Kesehatan Terkini Hari ini
Berita Kesehatan
bpjs kesehatan
kesehatan
poster kesehatan
cek bpjs kesehatan
call center bpjs kesehatan
edabu bpjs kesehatan
protokol kesehatan
dinas kesehatan
iuran bpjs kesehatan
kesehatan mental
cek bpjs kesehatan dengan nik
kondisi kesehatan mental
cara cek bpjs kesehatan
tes kesehatan mental
cara daftar bpjs kesehatan
menteri kesehatan
kantor bpjs kesehatan terdekat
daftar bpjs kesehatan online
asuransi kesehatan
alat kesehatan
kartu bpjs kesehatan
toko alat kesehatan terdekat
kementerian kesehatan
daftar bpjs kesehatan
cara cek bpjs kesehatan di hp
contoh poster kesehatan
bpjs kesehatan login
logo kesehatan
cek tagihan bpjs kesehatan
kesehatan masyarakat
kantor bpjs kesehatan
toko alat kesehatan
pusat kesehatan masyarakat
cek iuran bpjs kesehatan
makanan yang lezat namun dapat membahayakan kesehatan hukumnya adalah
login bpjs kesehatan
poster tentang kesehatan
gambar poster kesehatan
cara membuat bpjs kesehatan
bpjs kesehatan online
hari kesehatan nasional
cek bpjs kesehatan online
antrian online bpjs kesehatan
pcare bpjs kesehatan
kalung kesehatan
lpse kesehatan
hari kesehatan mental sedunia
pantun kesehatan
cara cek bpjs kesehatan aktif atau tidak
artikel tentang kesehatan

